Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Desa Taman Sari Kabupaten Pesawaran

https://doi.org/10.37295/jpdw.v4i4.502

Authors

  • Denden Kurnia Drajat Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung
  • Kris Ari Suryandari Ari Universitas Lampung
  • Lilih Muflihah Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dirancang dalam bentuk pelatihan kepada pemerintah desa, terdiri dari kepala desa dan aparat desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Peningkatan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa merupakan hal yang krusial. Tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Baik pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa berperan untuk memperjuangkan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang profesional dan dapat diandalkan kinerja organisasinya secara keseluruhan sehingga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa mampu memberikan respon pada setiap percepatan kemajuan dan dinamika yang berkembang. Hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Harapan menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan di segala bidang memerlukan dukungan sumber daya manusia aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pengembangan sumber daya aparatur diarahkan agar aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kompetensi sesuai yang dibutuhkan untuk mengembangkan desanya. Namun banyaknya persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pembekalan dan pelatihan yang diarahkan guna memenuhi kebutuhan aparat desa seperti peraturan perundang-undangan tentang desa, tupoksi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perencanaan pembangunan desa, administrasi pemerintahan desa, dan peraturan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kushandajani. (2008). Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial dalam Perspektif Socio Legal. Jakarta: PT. Golbal Media.

Natabaya, HAS. (2007). Peningkatan Kualitas Peraturan Perundang-undangan; Suatu Pendekatan Input dan Output. Jurnal Legislasi Indonesia, 4 (2), 176-179.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Warsistiono, S. & Tahir, I. M. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor: Fokusmedia.

Wulandari, P. (2011). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pinrang. Jurnal Pemerintahan Desa, 16 (2), 185-187.

Widjaja, HAW. (2003). Pemerintah Desa dan Administrasi Desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Sebuah Tinjauan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Drajat, D. K., Ari, K. A. S., & Muflihah, L. (2024). Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Desa Taman Sari Kabupaten Pesawaran. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 4(4), 310–319. https://doi.org/10.37295/jpdw.v4i4.502