Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Anak di Dusun Tanjung Senang Berdasarkan Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak

https://doi.org/10.37295/jpdw.v5i2.525

Authors

  • Maya Shafira Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Damanhuri Warganegara Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ridho Kurniawan Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • M. Zidan Pradana Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Lampung

Keywords:

Upaya Penanggulangan, Kekerasan Terhadap Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang KDRT

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga kita perlu memberikan upaya perlindungan bagi setiap anak terutama bagi anak yang mengalami tindak kekerasan. Hal ini memerlukan adanya upaya kompleksitas penanggulangan terjadinya tindak kekerasan pada anak yang dapat dilihat dari perspektif Undang- Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdapat kenaikan persentase tindak kekerasan yang dialami anak khususnya di wilayah Provinsi Lampung yang tercatat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Konflik kekerasan yang dialami tidak hanya kekerasan fisik melainkan kekerasan verbal. Hal ini tentunya bertentangan dengan asas-asas terkait tentang hak-hak anak yang pada prinsipnya terdapat empat prinsip yaitu non- diskrimininasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan keberlangsungan hidup serta penghargaan terhadap pendapat seorang anak yang dengan hak-haknya. Anak berhak diberikan perawatan yang layak dengan kasih sayang tanpa adanya kekerasan secara fisik maupun verbal. Sehingga kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi perbaikan persentase tindak kekerasan pada anak dengan upaya kompleksitas penanggulangan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan mengenai pencegahan serta cara menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak berdasarkan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hattu, J. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Sasi, 20(2), 47. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.326

Idham, I., Sari, N. P., & Ayunah, S. (2020). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa). Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 343–354. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.850

Jatmiko, A. (2022). Upaya Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Pendekatan Konseling Keluarga Di Lembaga P2Tpakk Rekso Dyah Utami Yogyakarta [the Efforts To Overcome Domestic Violence (Kdrt) Through Family Counseling Approach At Institute of P2Tpakk Rekso Dya. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.59027/aiccra.v2i1.177

Nawawi., A. B. (1996). Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakri.

Nawawi Arief, B. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurhaqi, A. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Hukum Responsif, 12(2), 73–80. Retrieved from http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif/article/viewFile/5875/2586

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072

Triadi, I. A., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2023). Laporan Kasus: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1467–1474. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1091

Vania Pramudita Hanjani, Suyanto, T. P. (2023). Penyuluhan KDRT di kota Semarang dalam Mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nomor 5 Tentang kesetaraan Gender. Harmoni, 7(2), 77.

Downloads

Published

2024-09-23

How to Cite

Shafira, M., Dewi, E., Achmad, D., Warganegara, D., Syahputra Ginting, M., Kurniawan, R., & Pradana, M. Z. (2024). Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Anak di Dusun Tanjung Senang Berdasarkan Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 5(2), 107–116. https://doi.org/10.37295/jpdw.v5i2.525