Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Anak di Dusun Tanjung Senang Berdasarkan Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak
https://doi.org/10.37295/jpdw.v5i2.525
Keywords:
Upaya Penanggulangan, Kekerasan Terhadap Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang KDRTAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga kita perlu memberikan upaya perlindungan bagi setiap anak terutama bagi anak yang mengalami tindak kekerasan. Hal ini memerlukan adanya upaya kompleksitas penanggulangan terjadinya tindak kekerasan pada anak yang dapat dilihat dari perspektif Undang- Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdapat kenaikan persentase tindak kekerasan yang dialami anak khususnya di wilayah Provinsi Lampung yang tercatat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Konflik kekerasan yang dialami tidak hanya kekerasan fisik melainkan kekerasan verbal. Hal ini tentunya bertentangan dengan asas-asas terkait tentang hak-hak anak yang pada prinsipnya terdapat empat prinsip yaitu non- diskrimininasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan keberlangsungan hidup serta penghargaan terhadap pendapat seorang anak yang dengan hak-haknya. Anak berhak diberikan perawatan yang layak dengan kasih sayang tanpa adanya kekerasan secara fisik maupun verbal. Sehingga kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi perbaikan persentase tindak kekerasan pada anak dengan upaya kompleksitas penanggulangan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan mengenai pencegahan serta cara menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak berdasarkan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Downloads
References
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hattu, J. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Sasi, 20(2), 47. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.326
Idham, I., Sari, N. P., & Ayunah, S. (2020). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa). Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 343–354. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.850
Jatmiko, A. (2022). Upaya Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Pendekatan Konseling Keluarga Di Lembaga P2Tpakk Rekso Dyah Utami Yogyakarta [the Efforts To Overcome Domestic Violence (Kdrt) Through Family Counseling Approach At Institute of P2Tpakk Rekso Dya. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.59027/aiccra.v2i1.177
Nawawi., A. B. (1996). Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakri.
Nawawi Arief, B. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nurhaqi, A. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Hukum Responsif, 12(2), 73–80. Retrieved from http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif/article/viewFile/5875/2586
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Triadi, I. A., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2023). Laporan Kasus: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1467–1474. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1091
Vania Pramudita Hanjani, Suyanto, T. P. (2023). Penyuluhan KDRT di kota Semarang dalam Mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nomor 5 Tentang kesetaraan Gender. Harmoni, 7(2), 77.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maya Shafira, Erna Dewi, Deni Achmad, Damanhuri Warganegara, Mamanda Syahputra Ginting, Ridho Kurniawan, M. Zidan Pradana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The copyright of any article on Jurnal Pengabdian Dharma Wacana is fully held by the author under the Creative Commons CC BY-SA license.
- The copyright on each article belongs to the author.
- The authors retain all of their rights to the published work, not limited to the rights set out on this page.
- The author acknowledges that the Jurnal Pengabdian Dharma Wacana was the first to publish under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY-SA) license.
- Authors may submit articles separately, arrange for non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (eg sent to the author's institution repository, publication into books, etc.), acknowledging that the manuscript has been published for the first time in Jurnal Pengabdian Dharma Wacana;
- The author warrants that the original article, written by the author mentioned, has not been previously published, does not contain any unlawful statements, does not violate the rights of others, is subject to copyright which is exclusively held by the author.
- If an article is co-prepared by more than one author, each author submitting a manuscript warrants that he or she has been authorized by all co-authors to agree to the copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to notify the co-authors of the terms of this policy. The International Journal of Artificial Intelligence Research will not be held liable for anything that may arise due to the authors' internal disputes.
Licence :
The Jurnal Pengabdian Dharma Wacana is published under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-SA). This license permits anyone to:.
- Sharing — copying and redistributing this material in any form or format;
- Adaptation — compose, modify, and create derivatives of this material for any purpose.
Licence :
- Attribution — You must include an appropriate name, include a link to the license, and certify that changes have been made. You can do this in a manner that is appropriate, but does not imply that the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you compose, modify, or make derivatives of this material, you must distribute your contribution under the same license as the original material.