Peran Pemerintah Pekon Margodadi Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus dalam Menjaga Nilai Nilai Demokrasi Pasca Pemilu Nasional 2024.

https://doi.org/10.37295/jpdw.v6i2.578

Authors

  • Siti Khoiriah Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Yusdianto Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung

Keywords

Pemilihan Umum partisipasi politik masyarakat desa

Abstract

Pemilihan Umum memiliki prosedur yang terukur untuk mencapai demokrasi. Pesatnya perkembangan masyarakat, penyebaran informasi yang luas dan aktivitasnya yang semakin beragam menjadikan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat membutuhkan sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih baik untuk memilih pemimpin yang mampu melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat. Partisipasi politik masyarakat (pemilih) mempengaruhi legitimasi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan. Program komisi pemilihan umum terkait desa pemilu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa terhadap pemilu. Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan respon atas hajat bangsa Indonesia yang telah sukses melaksanakan pemilu nasional 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Liphart, A. (1984). Democracies, Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries. New Haven: Yale University Press.

Junaidi, V. (2009) Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi, 6(3).

Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Zuhro, R. S. (2024). Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Berkualitas dan Berintegritas, Jurnal Pengawasan Pemilu, Bawaslu DKI Jakarta.

Kusuma, F. K (2018). Pilkada Serentak dari Perspektif Konflik. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Khoiriah, S., & Yusdianto. (2025). Peran Pemerintah Pekon Margodadi Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus dalam Menjaga Nilai Nilai Demokrasi Pasca Pemilu Nasional 2024 . Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 6(2), 258–262. https://doi.org/10.37295/jpdw.v6i2.578