Penguatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Menuju Demokrasi Inklusif

https://doi.org/10.37295/jpdw.v6i2.623

Authors

  • Ari Darmastuti Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung
  • Lilih Muflihah Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung
  • Dwi Wahyu Handayani Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung
  • Budi Harjo Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung

Keywords

partisipasi politik, disabilitas, demokrasi inklusif

Abstract

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara termasuk hak dalam partisipasi politik, namun dalam kenyataannya mereka mengalami berbagai tantangan baik secara struktural, sosial, maupun kultural sehingga menghambat mereka dalam memenuhi hak politiknya. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memperkuat partisipasi politik penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari Upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan adil. Kegiatan ini dilakukan melalui edukasi partisipatif yang tidak hanya mendengarkan materi yang diberikan, namun diberikan kesempatan untuk mengutarakan pendapat dan pengalaman dalam partisipasi politik. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai hak politik dan cara melindungi hak politik penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, W. Y., Anggraini, A. P., Dwijayanti, R., & Zulvamita, R. (2024). The Influence of Political Awareness on the Electoral Participation of Voters with Disabilities in Indonesia. 22(3).

Kharismaningtias, I. D., Sardini, N. H., Astuti, P., & Soedarto, J. H. (2019). Partisipasi Pemilih Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (studi Komparasi Di Kecamatan Wangon Dan Rawalo Kabupaten Banyumas).

Mais, A., & Yaum, L. A. (2019). Aksesibiltas dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial-Humaniora, 2(2), 78–87. https://doi.org/10.31539/kaganga.v2i2.830

Nur Ramadhan, M. (2021). Memaknai Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas: Menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 22–37. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.255

Permatasari, M. I. (2023). Hambatan-Hambatan Mewujudkan Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada Pemilu Kota Surabaya: Studi di Kecamatan Sukomanunggal. Jurnal Politik indonesia (Indonesian Journal of Politics), 9(2), 81–91. https://doi.org/10.20473/jpi.v9i2.50762

Rengganis, V. M. S., Sidiki, H. I., Saputra, F., & Damarjati, W. (2021). Problematika partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam pemilihan serentak lanjutan 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 116-137.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Ari Darmastuti, Muflihah, L., Dwi Wahyu Handayani, & Budi Harjo. (2025). Penguatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Menuju Demokrasi Inklusif. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 6(2), 309–318. https://doi.org/10.37295/jpdw.v6i2.623