Inisiasi Forum Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kawasan Pesisir Kabupaten Pesawaran
https://doi.org/10.37295/jpdw.v7i1.680
Keywords
Forum Anak Perkawinan Anak Fungsi Keluarga Ketahanan Keluarga PesisirAbstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan sosial yang berdampak luas pada aspek pendidikan, kesehatan, psikologis, dan ketahanan keluarga. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak serta belum terbentuknya Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak menjadi kendala utama dalam upaya pencegahan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi Forum Anak dan dampak perkawinan anak, memperkuat fungsi keluarga dalam perlindungan anak, serta meningkatkan ketahanan keluarga sebagai fondasi pencegahan perkawinan anak di Desa Sidodadi, Kabupaten Pesawaran. Metode pelaksanaan terdiri atas tiga tahapan: analisis situasi melalui studi pustaka dan studi lapangan pendahuluan; intervensi objek melalui ceramah, focus group discussion (FGD), dan pendampingan selama tiga bulan; serta evaluasi melalui diskusi dan refleksi partisipatif. Kegiatan diikuti oleh aparat desa, perwakilan anak, dan orang tua/masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai urgensi Forum Anak dan dampak negatif perkawinan anak, serta penguatan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini merekomendasikan penguatan Forum Anak secara berkelanjutan dan perlunya regulasi desa yang mendukung perlindungan anak.
Downloads
References
Adim, A., Syamsiah, F., & Hidayanto, N. E. (2025). Strategi Forum Anak Desa dalam pencegahan perkawinan anak di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. JELCi (Journal of Education, Law, and Citizenship), 3(2), 1-10.
Anjarwati, E. N., & Haerah, K. (2023). Peran aktif pemerintah desa dalam mengurangi angka pernikahan anak usia dini di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Tahun 2020-2022. Jurnal Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(1).
Atikah, A., Rusmardiana, A., & Tiara, T. (2024). Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor. NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(2), 157-164.
Badan Pusat Statistik.(2025). Statistik Pemuda Indonesia 2025 Vol. 23. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran. (2025). Laporan Data Perkawinan Anak di Wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Pesawaran: DP3AP2KB Kabupaten Pesawaran.
Erdianti, R. N., Suprayitna, W., & Al-Fatih, S. (2023). Empowering the children's and women's forum as an effort to protect children and women from violence. Journal of Community Service and Empowerment (JCSE), 4(3).
Haralambos, M., & Holborn, M. (2004). Sociology: Themes and Perspectives (6th ed.). New York: Collins.
Hasani, M. R., Rahman, E., & Nurfiana, E. (2023). Peran forum anak batang dalam kapasitasnya menjaga kesehatan mental anak dalam masa pandemi COVID-19. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(2), 71-79.
Hermanto, S. F. P., & Hapsari, R. D. (2024). Upaya penanggulangan kekerasan anak di Surabaya melalui kemitraan Pemerintah Surabaya dengan UNICEF (2021-2023). Journal Publicuho, 7(2), 492-503.
Jörgensen, E., Wood, L., Lynch, M. A., Spencer, N., & Gunnlaugsson, G. (2023). Child rights during the COVID-19 pandemic: Learning from child health-and-rights professionals across the world. Children, 10 (10), 1670.
Karmilasari, V., Maryani, E., & Utami, A. (2023). Peningkatan pengetahuan dan integrasi praktik literasi finansial bagi generasi muda di PKBM Pesona Pulau Tegal. Jurnal Mitrawarga, 2(1), 1-4. https://doi.org/10.23960/jmw.v2i1.23
Karmilasari, V., Yulianto, Utoyo S, B., Yulianti, D., Meutia, I. F., & Tresiana, N. (2025). Penguatan ketahanan pangan berbasis literasi gizi: Pendidikan publik partisipatif bagi ibu rumah tangga dan kader komunitas di Kabupaten Lampung Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak, 2(2).
Macionis, J. J. (2008). Sociology (12th ed.). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Prentice Hall.
Nurhidayah, A. (2025). Implementasi Pasal 4 Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Perspektif Fiqih Siyasah (Studi di Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung). Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Pohan, I., & Setiawan, H. R. (2024). Strategi sekolah dalam mengatasi problematika pernikahan dini melalui Pendidikan Agama Islam. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(3), 3067-3080.
Puspitasari, A. A., & Mutmainah, N. F. (2025). Implementasi kebijakan pencegahan pernikahan anak melalui program Forum Anak di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 4(9), 2477-2490.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Utami, A., Karmilasari, V., Atika, D. B., & Sulistiowati, R. (2024). Peningkatan kapasitas masyarakat dalam membangun "Kampung Ramah Anak" di Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 5(2), 167-175.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ani Agus Puspawati, Bambang Utoyo Sutiyoso, Vina Karmilasari, Noverman Duadji, Novita Tresiana, Elodya Nur Cahyani Palogan, Cralisya Bunga Kristi, Carissa Hepy Maharani, Risa Zhafira Putri Sakni, Nanda Dwi Fadhilla, Jahra Mutia Nur Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The copyright of any article on Jurnal Pengabdian Dharma Wacana is fully held by the author under the Creative Commons CC BY-SA license.
- The copyright on each article belongs to the author.
- The authors retain all of their rights to the published work, not limited to the rights set out on this page.
- The author acknowledges that the Jurnal Pengabdian Dharma Wacana was the first to publish under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY-SA) license.
- Authors may submit articles separately, arrange for non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (eg sent to the author's institution repository, publication into books, etc.), acknowledging that the manuscript has been published for the first time in Jurnal Pengabdian Dharma Wacana;
- The author warrants that the original article, written by the author mentioned, has not been previously published, does not contain any unlawful statements, does not violate the rights of others, is subject to copyright which is exclusively held by the author.
- If an article is co-prepared by more than one author, each author submitting a manuscript warrants that he or she has been authorized by all co-authors to agree to the copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to notify the co-authors of the terms of this policy. The International Journal of Artificial Intelligence Research will not be held liable for anything that may arise due to the authors' internal disputes.
Licence :
The Jurnal Pengabdian Dharma Wacana is published under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-SA). This license permits anyone to:.
- Sharing — copying and redistributing this material in any form or format;
- Adaptation — compose, modify, and create derivatives of this material for any purpose.
Licence :
- Attribution — You must include an appropriate name, include a link to the license, and certify that changes have been made. You can do this in a manner that is appropriate, but does not imply that the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you compose, modify, or make derivatives of this material, you must distribute your contribution under the same license as the original material.





