Inisiasi Forum Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kawasan Pesisir Kabupaten Pesawaran

https://doi.org/10.37295/jpdw.v7i1.680

Authors

  • Ani Agus Puspawati Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Bambang Utoyo Sutiyoso Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Vina Karmilasari Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Noverman Duadji Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Novita Tresiana Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Elodya Nur Cahyani Palogan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Cralisya Bunga Kristi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Carissa Hepy Maharani Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Risa Zhafira Putri Sakni Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Nanda Dwi Fadhilla Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
  • Jahra Mutia Nur Fitri Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Keywords

Forum Anak Perkawinan Anak Fungsi Keluarga Ketahanan Keluarga Pesisir

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan sosial yang berdampak luas pada aspek pendidikan, kesehatan, psikologis, dan ketahanan keluarga. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak serta belum terbentuknya Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak menjadi kendala utama dalam upaya pencegahan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi Forum Anak dan dampak perkawinan anak, memperkuat fungsi keluarga dalam perlindungan anak, serta meningkatkan ketahanan keluarga sebagai fondasi pencegahan perkawinan anak di Desa Sidodadi, Kabupaten Pesawaran. Metode pelaksanaan terdiri atas tiga tahapan: analisis situasi melalui studi pustaka dan studi lapangan pendahuluan; intervensi objek melalui ceramah, focus group discussion (FGD), dan pendampingan selama tiga bulan; serta evaluasi melalui diskusi dan refleksi partisipatif. Kegiatan diikuti oleh aparat desa, perwakilan anak, dan orang tua/masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai urgensi Forum Anak dan dampak negatif perkawinan anak, serta penguatan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini merekomendasikan penguatan Forum Anak secara berkelanjutan dan perlunya regulasi desa yang mendukung perlindungan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adim, A., Syamsiah, F., & Hidayanto, N. E. (2025). Strategi Forum Anak Desa dalam pencegahan perkawinan anak di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. JELCi (Journal of Education, Law, and Citizenship), 3(2), 1-10.

Anjarwati, E. N., & Haerah, K. (2023). Peran aktif pemerintah desa dalam mengurangi angka pernikahan anak usia dini di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Tahun 2020-2022. Jurnal Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(1).

Atikah, A., Rusmardiana, A., & Tiara, T. (2024). Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor. NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(2), 157-164.

Badan Pusat Statistik.(2025). Statistik Pemuda Indonesia 2025 Vol. 23. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran. (2025). Laporan Data Perkawinan Anak di Wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Pesawaran: DP3AP2KB Kabupaten Pesawaran.

Erdianti, R. N., Suprayitna, W., & Al-Fatih, S. (2023). Empowering the children's and women's forum as an effort to protect children and women from violence. Journal of Community Service and Empowerment (JCSE), 4(3).

Haralambos, M., & Holborn, M. (2004). Sociology: Themes and Perspectives (6th ed.). New York: Collins.

Hasani, M. R., Rahman, E., & Nurfiana, E. (2023). Peran forum anak batang dalam kapasitasnya menjaga kesehatan mental anak dalam masa pandemi COVID-19. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(2), 71-79.

Hermanto, S. F. P., & Hapsari, R. D. (2024). Upaya penanggulangan kekerasan anak di Surabaya melalui kemitraan Pemerintah Surabaya dengan UNICEF (2021-2023). Journal Publicuho, 7(2), 492-503.

Jörgensen, E., Wood, L., Lynch, M. A., Spencer, N., & Gunnlaugsson, G. (2023). Child rights during the COVID-19 pandemic: Learning from child health-and-rights professionals across the world. Children, 10 (10), 1670.

Karmilasari, V., Maryani, E., & Utami, A. (2023). Peningkatan pengetahuan dan integrasi praktik literasi finansial bagi generasi muda di PKBM Pesona Pulau Tegal. Jurnal Mitrawarga, 2(1), 1-4. https://doi.org/10.23960/jmw.v2i1.23

Karmilasari, V., Yulianto, Utoyo S, B., Yulianti, D., Meutia, I. F., & Tresiana, N. (2025). Penguatan ketahanan pangan berbasis literasi gizi: Pendidikan publik partisipatif bagi ibu rumah tangga dan kader komunitas di Kabupaten Lampung Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak, 2(2).

Macionis, J. J. (2008). Sociology (12th ed.). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Prentice Hall.

Nurhidayah, A. (2025). Implementasi Pasal 4 Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Perspektif Fiqih Siyasah (Studi di Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung). Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Pohan, I., & Setiawan, H. R. (2024). Strategi sekolah dalam mengatasi problematika pernikahan dini melalui Pendidikan Agama Islam. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(3), 3067-3080.

Puspitasari, A. A., & Mutmainah, N. F. (2025). Implementasi kebijakan pencegahan pernikahan anak melalui program Forum Anak di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 4(9), 2477-2490.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Utami, A., Karmilasari, V., Atika, D. B., & Sulistiowati, R. (2024). Peningkatan kapasitas masyarakat dalam membangun "Kampung Ramah Anak" di Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 5(2), 167-175.

Published

2026-06-30

How to Cite

Puspawati, A. A., Sutiyoso, B. U., Karmilasari, V., Duadji, N., Tresiana, N., Palogan, E. N. C., … Fitri, J. M. N. (2026). Inisiasi Forum Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kawasan Pesisir Kabupaten Pesawaran. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 7(1), 149–160. https://doi.org/10.37295/jpdw.v7i1.680